Baru 1 Kontraktor di Seluma, Kembalikan Kelebihan Bayar Temuan BPK

Baru 1 Kontraktor di Seluma, Kembalikan Kelebihan Bayar Temuan BPK

BETVNEWS - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Seluma, langsung menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu sebesar Rp 318 juta, dilima item pekerjaan pada tahun 2019. Adapun pekerjaan tersebut, peningkatan jalan Padang Pelasan - Lubuk Gilang Pekerjaan, Hotmik Jakan Simpang enam - Ampar gading, Jalan Hotmik Pasar Tais - Pasar Seluma, Peningkatan Jalan Non Status di Desa Niur, Pengoralan Jalan di Kelurahan Puguk. Disampaikan oleh M Saipullah Kepala Dinas PUPR Seluma, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Seluma. Karena berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Seluma, maka untuk proses pengembalian temuan tersebut akan diserahkan kepada Kejari. "Memang sudah kita terima, saat ini telah ditindaklanjuti. Karena berdasarkan SKK kita bersama Kejari, maka hal ini sudah kita serahkan ke Kejari Seluma," ungkap M Saipullah, Kamis (23/1). Dari temuan Rp 318 juta tersebut, menurut laporan yang telah diterimanya, saat ini sudah ada satu kontraktor yang telah mengembalikan temuan tersebut kepada Kejari Seluma. Sementara itu, untuk empat kontraktor lainnya, juga bersedia mengembalikan sesuai dengan jumlah yang menjadi temuan BPK tersebut. "Sementara ini sudah ada Rp 73 juta yang telah dikembalikan, empat kontraktor lainnya juga telah bersedia untuk mengembalikan," lanjutnya. Untuk pengembalian temuan Rp 318 juta tersebut, BPK RI perwakilan Bengkulu telah memberikan waktu selama 60 hari kerja. Dengan waktu yang telah diberikan tersebut, OPD yang bersangkutan sudah harus mengembalikan temuan tersebu, karena jika tidak maka akan diproses secara hukum. "Pasti akan kita selesaikan, masih punya waktu selama 60 hari. Seluruh temuan akan segera kita kembalikan," tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: