Pemprov Bengkulu Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp2.670.000
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama Asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha telah menetapkan Umpah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama Asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha telah menetapkan Umpah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Berdasarkan hasil pertimbangan dari semua pihak termasuk kebijakan presiden Prabowo Subianto, UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp2.670.000.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama Asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha telah menetapkan Umpah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Minibus Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Jalinbar Sumatera, 3 Tewas dan 6 Luka-luka
Kepala Dinas Naketras Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar Rp2.670.000 atau naik sebesar Rp160.000 dari tahun 2024 ini.
"Kenaikan UMP sudah disetujui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Acuan kenaikan UMP, ungkap Syarif berdasarkan Peraturan Menaker nomor 16 tahun 2024.," kata Syarifudin.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Batu Bara Tabrak Pembatas Jalan di Bawah JPO Al Latief Kepahiang
Menurut Syarifudin, kenaikan tahun ini terasa signifikan karena mencapai Rp160.000, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya naik sekitar Rp50.000. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar kenaikan UMP tahun 2025 lebih berpihak pada pekerja.
“Kenaikan kali ini cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan angka yang lebih besar, harapannya daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
BACA JUGA:Truk Diduga Rem Blong Lindas Pelajar hingga Tewas di Kota Bengkulu
Disnakertrans juga berharap para pengusaha di Bengkulu dapat segera menyesuaikan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan lancar.
Selain itu, Syarifudin mengimbau perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah.(Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: