Polresta Bengkulu Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 6 Kilogram Asal Padang
Polresta Bengkulu Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 6 Kilogram Asal Padang --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta BENGKULU, berhasil menangkap 2 pelaku pengendaran narkotika golongan tanaman jenis ganja.
Kedua pelaku tersebut berinisial D-H (24) Warga Masbambang Kabupaten Seluma, dan A-H (19) Warga Betungan Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombespol Deddy Nata didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonny Manurung menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada 10 Desember 2024 kemarin, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal pun langsung pulbaket dan menangkap kedua pelaku saat berada di Jalan Flamboyan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Balai Bahasa Provinsi Bengkulu Telah Terjemahkan 73 Cerita Anak Selama 2024
BACA JUGA:Penyaluran Program Kartu Bengkulu Sejahtera Tahap 4 Ditunda, Ini Sebabnya
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel besar milik D-H dan ditemukan 1 paket besar ganja yang dibungkus dengan kardus, yang diakui pelaku didapatkan dari rekannya A-H.
Singkat cerita, Tim Opsnal pun menggeledah rumah A-H di Betungan dan kembali mendapatkan 5 paket besar, 5 paket sedang, dan 25 paket kecil berisi ganja, sehingga total barang ganja yang diamankan mencapai kurang lebih 6 kilogram.
Sementara diakui pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan cara dikirimkan dengan bus.
"Kurang lebih 6 kilogram ganja yang diamankan, diakui pelaku ganja tersebut didapatkan dari seseorang dari padang dengan cara pengiriman barang melalui ekspedisi bus," kata Kombes Pol Deddy Nata, 16 Desember 2024 saat press release.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kota Bengkulu Digelar 19-20 Desember di Asrama Haji
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Laporkan Kasus Mafia Tanah, Oknum Berseragam Diduga Terlibat
Saat ini kepolisian masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus peredaran barang haram tersebut.
Sementara kedua pelaku Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal selama 5 tahun dan denda Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: