Kejati Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota BENGKULU. Dalam kasus ini, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat daerah aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, hingga 2 mantan kepala daerah. Namun, Kejati masih enggan membeberkan detail identitas pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat, Langsung Ditahan
“Saksi banyak itu, ada sekitar tiga puluhan. Untuk yang pensiunan ada, yang masih menjabat ada, ada juga mantan kepala daerah, satu, dua, adalah beberapa itu,” ungkap Danang Prasetyo.
Salah satu mantan kepala daerah yang diketahui sempat diperiksa sebelumnya adalah mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi.
BACA JUGA:Belasan Tahun Rusak Tak Diperbaiki, Warga Padang Kuas Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Saat ini, status kasus tersebut telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Namun, pihak Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena penyidikan masih dalam tahap awal.
“Belum bisa terlalu dalam ya karena kan baru kemarin naik penyidikan. Penyidikan itu seperti makan bubur ya, keliling dulu baru nanti mengerucut,” ujar Danang.
BACA JUGA:Besaran TPP ASN 2025 di Lingkup Pemkab Seluma Tak Ada Perubahan
Danang menambahkan, penyidik masih perlu memeriksa keterangan saksi-saksi lainnya untuk memastikan modus operandi yang terjadi dalam kasus ini.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Libatkan Kejari dalam Realisasi Dana Stunting Rp5,7 M
“Kalau saksi-saksi itu sudah ngomong semua baru kami bisa jelaskan modus, yang jelas kita sudah menemukan cukup 2 alat bukti,” tutup Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: