KPU

Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disetujui Jadi Perda

Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disetujui Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa 17 Desember 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi BENGKULU pada Selasa 17 Desember 2024.

Ketua DPRD Sumardi menyampaikan bahwa Raperda mengenai disabilitas ini telah melewati berbagai proses pembahasan.

Meskipun tinggal satu tahap lagi untuk disahkan, pengesahannya dijadwalkan pada tahun 2025. 

BACA JUGA:Anggaran Rp16 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Rentan se-Provinsi Bengkulu

“Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini, tetapi perlu dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar seluruh pasal di dalamnya benar-benar mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Jangan sampai ada hal yang terlewatkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu yang Cabuli Siswi Divonis 6,5 Tahun Bui

Harmonisasi Demi Kepentingan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencakup kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Hal ini sangat penting karena Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Tunjuk Dendi Jabat Plt Sekretaris DPRD Kepahiang

Melalui harmonisasi yang cermat, aspirasi masyarakat, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga alat nyata dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang dihasilkan.

BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Bengkulu Beberapa Bulan ke Depan

“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Provinsi Bengkulu yang lebih inklusif dan berkeadilan untuk semua,” tutup Sumardi.

(Ilham) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: