Dedy-Agi Cabut Gugatan Hasil Pilwakot Bengkulu 2024 di MK
Sasriponi Bahrin Ronggolawe selaku Tim Hukum Pemohon--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BENGKULU nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi atau Dedy-Agi resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait perselisihan hasil Pilwakot BENGKULU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Disampaikan Sasriponi Bahrin Ronggolawe selaku Tim Hukum Pemohon bahwa dalam surat yang diterima MK, pencabutan gugatan ini diajukan atas permintaan kliennya berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Desember 2024.
“Berdasarkan surat kuasa yang kami terima, kami mengajukan pencabutan perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024. Kami berharap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mencoret perkara ini dari register perkara Mahkamah Konstitusi,” jelas Sasriponi dalam keterangannya.
Surat resmi permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu sebagai pihak terkait dalam proses pemilu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan TPP ASN Dibayarkan Sebelum 29 Desember 2024
BACA JUGA:Hari Pertama SKB CPNS Kota Bengkulu Berjalan Lancar dan Aman
Keputusan ini menandai bahwa pasangan calon nomor urut 3 memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum di MK terkait hasil Pilwakot Bengkulu tahun 2024.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut terkait alasan pencabutan gugatan ini dari pihak pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: