KPU

Pemprov Bengkulu Sambut Baik Kebijakan Seluruh Honorer Jadi PPPK

Pemprov Bengkulu Sambut Baik Kebijakan Seluruh Honorer Jadi PPPK

Pemprov Bengkulu Sambut Baik Kebijakan Seluruh Honorer Jadi PPPK--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Kebutuhan bagi pelamar ini akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi jika peringkatnya terbaik.

Jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan yang ditetapkan, maka pelamar tersebut akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Meta AI di WhatsApp Tidak Muncul di HP Kamu? Cek Cara Mengaktifkan dan Menggunakannya di Sini

BACA JUGA:Kenali 5 Tanda Sakit Kepala Berbahaya, Salah Satunya Sakit Kapala Mendadak

Penyesuaian kebutuhan lebih lanjut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

"Jadi, kita tunggu saja bagaimana mekanismenya," kata Sri.

Sri mengatakan bahwa nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN atau yang tidak mengikuti seleksi PPPK masih belum jelas.

Belum diketahui apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau diputuskan pada tahun depan.

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu ke-96, Pemprov Bengkulu Ziarah ke TMP Balai Buntar

BACA JUGA:Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur Diduga Bermotif Pencurian dengan Kekerasan

"Sesuai dengan UU ASN Nomor 2 Tahun 2023, poin 8, segala urusan non-ASN harus diselesaikan pada tahun 2024, baik untuk diangkat menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu," tutup Sri.

Sebagai informasi, saar ini jumlah tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang terdaftar dalam data base BKN melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang. Dalam proses verifikasi, sekitar 4 ribu tenaga honorer sedang diproses, dan 1.114 orang di antaranya telah diangkat menjadi PPPK.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: