Wabup Seluma Sebut Seragam Dinas PPPK Sama dengan PNS
Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, sesuai aturan Kemendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, sesuai aturan Kemendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Umumkan Hasil SKB CPNS Formasi 2024 Akhir Desember
Artinya sebanyak 1.500 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma yang telah dinyatakan lulus, diperbolehkan untuk menggunakan seragam seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“PPPK yang telah dinyatakan lulus diperbolehkan menggunakan seragam sama seperti ASN, sesuai dengan peraturan Kemendagri," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Seluma Bentuk Tim Khusus untuk Razia Kendaraan Motor Bertangki Besar di SPBU
Hanya saja untuk saat ini seragam dinas bagi PPPK Pemda Seluma sendiri tidak mengalokasikan anggaran seragam dinas ini.
“Kita tidak da anggaran untuk menyediakan seragam dinas untuk PPPK ini. Silakan menempa sendiri dengan menyesuaikan dengan seragam yang ada di instansi masing-masing,” sampainya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Catat 2.761 Kasus DBD Sepanjang 2024
Diketahui, 743 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma pengadaan tahun 2023 lalu, pada kisaran akhir bulan Mei atau paling lambat awal bulan Juni telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Keseluruhan SK, baik untuk 354 orang Tenaga Kesehatan maupun 358 orang Tenaga Pendidikan akan diserahkan secara bersamaan.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: