Rp5 Miliar TPP ASN Pemkab Seluma November Sudah Disalurkan 100 Persen
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma untuk November sudah disalurkan 100 persen dengan total anggaran lebih kurang Rp5 Miliar. --(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma untuk November sudah disalurkan 100 persen dengan total anggaran lebih kurang Rp5 Miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati melalui Kabid Perbendaharaan Beni Supriadi membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Kebijakan Baru, 530 Pelamar TMS CPNS dan PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Bisa Daftar Tahap ll
Dikatakannya sudah seluruh pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kecamatan sudah diproses.
"Untuk TPP bulan November sudah disalurkan. TPP bulan Desember nanti akhir bulan," tegasnya.
BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Catat Kecelakaan Kapal Nelayan Dominasi Sepanjang Tahun 2024
Dijelaskannya proses penyaluran TPP ini tergantung dengan OPD. Apabila mereka cepat mengajukan, maka akan langsung diproses untuk selanjutnya disalurkan.
"Untuk penerima merupakan seluruh PNS, kecuali guru yang mendapatkan sertifikasi dan dokter," jelasnya.
BACA JUGA:Wabup Seluma Sebut Seragam Dinas PPPK Sama dengan PNS
Untuk diketahui, jika mengacu pada tahun sebelumnya besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati kisaran Rp 7 juta, untuk eselon II B dari Rp10 Juta hingga Rp12 juta.
Untuk eselon IIIa berkisar Rp6 juta sampai Rp7 juta dan Eselon III B berkisar dari Rp4 juta hingga Rp5,5 juta.
Untuk penyaluran TPP masih sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama belum disesuaikan dengan penerapan E-Kinerja.
BACA JUGA:Tumit Kaki Kering dan Pecah-pecah? Begini 5 Cara Mudah Mengatasinya
Ia mengatakan, pengajuan yang disampaikan ke BKD, yaitu SPM, Surat Perintah Pencairan (SPP),lembar konfirmasi transfer bank (LKTB), dan daftar gaji setiap ASN di OPD masing-masing serta tanda pajak.
Jika semua berkas pengajuan telah masuk ke BKD maka pihaknya akan melakukan proses pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: