KPU

ASN Pemprov Bengkulu Dilarang Tambah Hari Libur Nataru, Melanggar Siap-siap Disanksi

ASN Pemprov Bengkulu Dilarang Tambah Hari Libur Nataru, Melanggar Siap-siap Disanksi

Sri Hartika, Kabid PPIK Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jadwal cuti bersama pada hari Natal Tahun 2024 ini telah diterbitkan dengan terbitnya surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diketahui untuk hari libur nasional hanya tanggal 25 desember saat Hari Natal, sementara berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut cuti bersama ditambah satu hari yakni pada tanggal 26 Desember 2024.

“Untuk hari libur nataru, asn di tanggal 25-26 desember 2024, dengan rincian di hari rabu 25 dsember 2024 hari raya natal dan kamis 26 desember 2024 cuti bersama hari raya natal," kata Sri Hartika, Kabid PPIK Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu pun memberikan warning kepada para asn untuk tidak menambah hari libur di luar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Nataru, Pemprov Bengkulu Siagakan Alat Berat di Kawasan Rawan Longsor

BACA JUGA:Rosjonsyah: Masyarakat Diminta Lakukan Hal Positif di Malam Pergantian Tahun

Jika terbukti melanggar, nantinya ASN yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan pendatatan kepada para ASN, jika nantinya terdapat asn yang tidak masuk atau menambah libur tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Sri Hartika.

ADV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: