KPU

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Enggan Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Enggan Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Enggan Kembalikan Kerugian Negara--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Sis Sugia, SH menerangkan, bahwa kedua terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal Subsider yaitu pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku Mantan Kepala Sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat, Samsul Aswajar: Akan Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Harga Karet di Bengkulu Stabil Tembus Rp12.000 Per Kilogram

Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan. 

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: