Jadi Mucikari, Seorang Pria dan Wanita Muda Ditahan Kejari Bengkulu
Jadi Mucikari, Seorang Pria dan Wanita Muda Ditahan Kejari Bengkulu--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU menerima pelimpahan tahap 2 berkas dan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), pada Selasa 24 Desember 2024.
Kedua tersangka tersebut beridentitas D-A (34) pria warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan seorang wanita berinisial D-E (22) warga Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu pelimpahan ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menyatakan berkas penyidikan kedua tersangka oleh Penyidik Ditrekrimsus Polda Bengkulu telah lengkap dan akan ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari kedepan.
Sementara dijelaskan dalam modusnya, pelaku menjual korban berinisial A-D ke pria hidung belang ke salah satu hotel di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Targetkan Raih Predikat Kota Sehat di 2025
BACA JUGA:Ayah di Seluma Setubuhi Anak Kandung, Diamankan Polisi
"Terkait modusnya yaitu tentunya mereka berdua melakukan upaya untuk menghubungkan seseorang dengan inisial A-D untuk diperdagangkan atau istilah lain jual-beli untuk dimudahkannya kebuatan cabul, atau dalam istilah unsur tindak pidana itu orang dalam posisi rentan," kata Ni Wayan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Enggan Kembalikan Kerugian Negara
BACA JUGA:Antisipasi Macet Selama Nataru, Polresta Bengkulu Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Rutenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: