Ancam Security, Warga Ketahun Dipolisikan

Ancam Security, Warga Ketahun Dipolisikan

BETVNEWS,- Lantaran mengancam seorang security dengan menggunakan senjata tajam, KW (55) warga kecamatan ketahun diamankan oleh satreskrim polres Bengkulu Utara. KW dilaporkan oleh Deni Irawan (39) warga kecamatan Kerkap yang merupakan security PT Sandabi Indah Lestari kerena tidak terima atas perbuatan pelaku. Akp Jery Antonius Nainggolan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 28 Januari lalu, pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Saat itulah tersangka melakukan intimidasi kekerasan ataupun pengancaman menggunakan sebilah parang. "Tersangka melakukan pengancaman agar korban mencabut laporan-laporan terhadap salah satu keluarganya atas dugaan kasus pencurian," ungkap Jery Apabila laporan dari korban tidak dicabut, tersangka akan membacok korban dengan sebilah parang yang diletakkan tersangka di atas meja. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 335 KUHP pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. "Status salah satu keluarga tersangka yang dilaporkan oleh korban, saat ini masih menjadi saksi. Sebilah parang berukuran 50 centimeter juga kami amankan sebagai barang bukti." tutup Kasat. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: