Pemadanan NPWP ke NIK di Bengkulu Dikebut Sebelum 31 Desember
Kepala KPP Pratama II Bengkulu, Indera Gunawan--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah menetapkan batas waktu pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga 31 Desember 2024.
Wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan proses ini guna memastikan kelancaran akses ke layanan perpajakan yang akan berbasis sistem inti baru, Cortex.
Di Provinsi Bengkulu, kantor pelayanan pajak atau KPP Pratama Dua mencatat 86,3 persen atau 489.956 dari total 567.690 wajib pajak telah berhasil memadankan NPWP mereka ke NIK.
Namun, masih ada 77.734 wajib pajak yang belum menyelesaikan proses pemadanan tersebut.
BACA JUGA:H-5 Jelang Pergantian Tahun, Pedagang Jagung di Pasar Minggu Bengkulu Terima Lonjakan Permintaan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Bazar Sembako Jelang Tahun Baru, Warga Antusias Berbelanja
Kepala KPP Pratama II Bengkulu, Indera Gunawan, mengatakan bahwa pemadanan dapat dilakukan secara daring melalui layanan DJP Online atau secara langsung di kantor pajak terdekat.
"Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya proses ini. Tanpa pemadanan, wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan atau mengakses layanan berbasis NIK," ujarnya.
Pemadanan NPWP ke NIK merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
BACA JUGA:Honorer Pemkot Bengkulu Terancam Ketidakpastian Setelah Kebijakan Penghapusan Tenaga PTT
BACA JUGA:Libur Nataru, Wisatawan Luar Kota Antusias Kunjungi Situs Sejarah di Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: