Anggarkan 55 Ribu BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat, Pemerintah Provinsi Siap Status UHC

Anggarkan 55 Ribu BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat, Pemerintah Provinsi Siap Status UHC

Pemerintah Provinsi Bengkulu saat mengecek pengguna BPJS Kesehatan yang sedang di rawat di Rumah Sakit.--(Sumber Foto: Ilham/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU kembali mengganggarkan BPJS Kesehatan masyarakat sebanyak 54 ribu pada tahun 2025 mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, penganggaran kepesertaan jaminan kesehatan BPJS kesehatan ini sebagai upaya untuk menjaga status jaminan kesehatan semesta atau UHC (Universal Health Coverage) yang saat ini telah berada angka tertinggi. 

"Karena kita ingin menjaga sistem UHC, tahun 2024 kemarin dianggarkan 35 ribu kepesertaan dan tahun 2025 ada 55 ribu orang peserta dan ini akan bertambah," kata Usin, Senin 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Pengusaha Pertashop Hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Penurunan PBBKB dan Penertiban Pertamini

Usin mengatakan, jumlah kepesertaan ini kemungkinan akan bertambah, sehingga dirinya mengharapkan semua pihak khususnya pemerintah daerah dapat melakukan hal yang sama dengan mengganggarkan kepesertaan BPJS kesehatan. 

"Saya berharap, di samping pemerintah provinsi menganggarkan itu, pemerintah kabupaten/kota juga bisa menaikkan jumlah pembayaran kepesertaan BPJS kesehatan," sampai Usin. 

BACA JUGA:APBD 2025 Provinsi Bengkulu Belum Dapat Register Mendagri, Gaji Pegawai Harus Dibayar

Dengan penganggaran ini, Usin menegaskan tidak ada lagi fasilitas kesehatan tidak menerima pasien dengan alasan belum tercover BPJS kesehatan. Ia memastikan semua masyarakat Bengkulu telah diberikan jaminan kesehatan. 

Apalagi dengan status provinsi yang telah mencapai UHC, menunjukkan jika semua masyarakat telah dijamin dalam pelayanan kesehatan melalaui BPJS kesehatan.

BACA JUGA:Haryadi Siap Pimpin Kembali PGRI Provinsi Bengkulu dalam Konferensi ke XXIII Tahun 2024

Karena status UHC tidak bisa didapatkan dengan mudah tanpa adanya pencapaian persentase tertentu pada penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta. 

"Dalam konteks UHC, seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi Bengkulu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan," tegas Usin. 

BACA JUGA:Rakorda Baznas se-Provinsi Bengkulu Momentum Sinkronisasi dengan Program Gubernur Baru

Dengan status UHC tersebut, dirinya juga mengingat agar pelayanan terhadap pasien harus dioptimalkan, baik dia telah terdata sebagai peserta BPJS kesehatan maupun belum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: