Hampir 2 Tahun DPO, Tersangka Korupsi Tukin Tentara Ditangkap
Tersangka RM saat digiring oleh penyidik Kejati Bengkulu untuk dititipkan ke Rumah tahanan. --(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap RM seorang ASN yang bertugas sebagai bendahara di instansi Militer di Provinsi Bengkulu, lantaran diduga memanipulasi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit.
RM berhasil ditangkap Selasa 31 Desember 2024 (kemarin, red) setelah sebelumnya merupakan DPO yang telah bersembunyi hampir 2 tahun belakangan.
BACA JUGA:Edukasi Peran Kejaksaan, Kejati Bengkulu Terima Kunjungan Pelajar SMAN 10 Kota Bengkulu
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu di ruang Pidsus, pada hari ini (Rabu 1 Januari 2025, red) yang bersangkutan dititipkan ke Rutan Bengkulu.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Ini Sederet Keberhasilan Penanganan Kasus Oleh Kejati Bengkulu
Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasidik Pidsus Danang Prasetyo, membenarkan penangkapan tersangka RM tersebut, namun terkait proses penangkapan masih belum bisa disampaikan.
"Besok Kajati akan sampaikan kronologi lebih lanjut nya, tersangka sudah kami tangkap dan dititipkan di Rutan Bengkulu, tersangka ditangkap tanpa perlawan," singkat Asintel.
BACA JUGA:Penanganan Ratusan Kasus Pidum dan Pisus, Kejati Bengkulu Terima PIN Emas dari Kementerian ATR BPN
Diketahui sebelum nya, Kejati Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit di salah satu instansi di Provinsi Bengkulu semenjak 2023 lalu.
Dan R-M selaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pengeluaran sebagai bendahara pembayaran, diduga memanipulasi Tukin ke 8 orang tentara, sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp9,5 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: