BKD Mukomuko Warning Pengusaha Wajib Pajak
BETVNEWS.- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I saat ini telah mewarning para pengusaha hotel, restoran, air bawah tanah dan sarang burung walet agar segera menyampaikan laporan omzet hasil usahanya secara jujur ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko untuk ditetapkan pajaknya. Selama beberapa tahun terakhir pihak badan keuangan masih kooperatif karena banyak pertimbangan lainnya. Namun tahun ini BKD melalui bidang pendapatan 1 akan mulai melakukan penertiban kesemua wilayah di kabupaten Mukomuko. Disampaikan oleh Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MPH, MM melalui Kabid Pendapatan I Singgih Pramono bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penertiban kelapangan dalam waktu dekat. "Kita akan segera melakukan penertiban dan jika terbukti mereka tidak bayar pajak dan klengkapan perijinan, akan kita beri tindakan tegas." jelasnya. Ditambahkannya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPPTK untuk terjun langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini. "Dalam pemantauan kita sampai saat ini masih sangat banyak yg blm melaporkan sebagai wajib pajak kpada BKD karena banyak juga yang terindikasi tidak bayar pajak dan tidak memiliki IMB maka dari itu kita menggandeng pihak tetkait lainnya" tutup Singgih. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: