Juru Parkir di Kota Bengkulu Wajib Gunakan Identitas Resmi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menegaskan bahwa surat edaran ini mengatur secara rinci kewajiban dan tata tertib bagi para juru parkir (jukir).--(Sumber Foto: Tim/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka menertibkan dan mendukung aktifitas berkendara, serta menekan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan petugas parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang Himbauan Pelaksanaan parkir di Tepi Jalan Umum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menegaskan bahwa surat edaran ini mengatur secara rinci kewajiban dan tata tertib bagi para juru parkir (jukir).
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan daerah.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Rumah Warga SAM Seluma Dilahap Api
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh juru parkir:
1. Pungutan Resmi Sesuai Peraturan
Juru parkir diwajibkan memungut retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif yang ditetapkan adalah:
BACA JUGA:Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Bengkulu Berlangsung 2 Tahun Kedepan
Roda 2: Rp 2.000,-
Roda 3: Rp 3.000,-
Roda 4/Pick Up, Mini Bus, Truck Engkel: Rp 3.000,-
Kendaraan roda 6 (Bus Sedang, Bus Besar, Truck/Tangki Box): Rp 10.000,-
Truck fuso atau Tronton: Rp 20.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: