Keputusan MK Belum Diterbitkan, KPU Kota Bengkulu Tunda Penetapan Hasil Pilkada

Keputusan MK Belum Diterbitkan, KPU Kota Bengkulu Tunda Penetapan Hasil Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota BENGKULU nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Permatasari (Agi), telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada BENGKULU 2024. 

Namun, hingga kini MK belum menerbitkan surat keterangan resmi yang menyatakan perkara tersebut selesai secara hukum.

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Harga Bahan Pangan di Kota Bengkulu Naik: Cabai Tembus Rp80 Ribu per Kg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. 

Dokumen ini menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

BACA JUGA:Penyesuaian Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlaku 3 Januari 2025

"Jika tidak ada perkara yang berlanjut, penetapan hasil Pilkada wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima oleh KPU," jelas Rayendra. 

Namun, jika ada perkara yang masih berjalan di MK, tahapan penetapan harus menunggu hingga proses hukum selesai, termasuk putusan dismissal dari MK.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan Pembayaran Tunjangan Profesi ASN November 2024 Terealisasi

Rayendra juga menambahkan, kemungkinan penetapan hasil Pilkada tidak serentak dengan daerah lain sangat terbuka, mengingat adanya perbedaan status perkara di setiap wilayah. 

"Kata kuncinya adalah ada atau tidaknya perkara di MK. Jika selesai, proses penetapan bisa dipastikan berlangsung serentak," tutupnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rencanakan Pembangunan Area Parkir Pendopo Merah Putih

Masyarakat Bengkulu kini menanti kepastian dari MK agar tahapan Pilkada dapat segera diselesaikan tanpa hambatan administratif maupun hukum.

(Ajeng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: