Pemkot Bengkulu Tunda Pembayaran Pihak Ketiga Akibat Keterlambatan DBH
Pemerintah Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, dalam bentuk proyek yang direncanakan pada akhir 2024, harus ditunda akibat keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU mengungkapkan bahwa pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, dalam bentuk proyek yang direncanakan pada akhir 2024, harus ditunda akibat keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi BENGKULU.
Jumlah kekurangan pada tahap pertama dan kedua diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa DBH yang diharapkan masuk hingga akhir Desember 2024 tidak terealisasi.
BACA JUGA:BPS: Inflasi Bengkulu Desember 2024 Capai 0,84 Persen, Ini Penyumbang Utama
"Pembayaran untuk pihak ketiga belum bisa dilaksanakan karena DBH yang dijanjikan tidak masuk sampai akhir Desember," ujarnya.
Meskipun demikian, Pemkot Bengkulu memastikan kewajiban tersebut tetap akan dipenuhi.
"Kewajiban Pemerintah Kota Bengkulu tetap ada. Kami akan review di awal Januari dan melakukan pengakuan utang sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025, 170 CJH di Seluma Tengah Proses Perekaman Visa Biometrik
Menurut Eko, pengakuan utang ini akan mengikuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada 13 Desember, yang memungkinkan pembayaran beberapa kewajiban di tahun 2025 jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.
"Kewajiban ini akan tetap dibayar pada 2025, tergantung keadaan keuangan daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Proyek Pekerjaan Fisik Dinas PUPR Seluma Rp21 Miliar Tak Terbayarkan
Pemkot Bengkulu juga memastikan bahwa bukan karena faktor tahun politik, tetapi karena kondisi keuangan daerah yang memengaruhi pencairan DBH.
"Dana Bagi Hasil ini sudah direncanakan sebagai sumber penerimaan, namun karena belum masuk, penerimaan kita akan lebih baik di 2025 dibandingkan 2024," ungkap Eko Agusrianto.
Dengan adanya penundaan ini, Pemkot Bengkulu tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun mendatang, sambil menunggu evaluasi keuangan yang akan dilakukan pada awal Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: