Pemkot Bengkulu Catat Retribusi TKA 2024 Capai Rp570 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU, Provinsi BENGKULU, mencatat realisasi pembayaran retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk perpanjangan visa kerja dan pembayaran pajak daerah sepanjang Januari hingga Desember 2024 telah mencapai Rp570 juta.
“Sampai akhir Desember 2024, retribusi TKA telah dibayar oleh 24 orang atau senilai Rp570 juta lebih,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi.
BACA JUGA:Wabup Seluma Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sari Mulyo
Ia menjelaskan bahwa pembayaran tersebut berasal dari TKA yang bekerja di wilayah Kota Bengkulu, seperti di kawasan Teluk Sepang. Setiap TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta per bulan.
Pembayaran retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“TKA yang memperpanjang visa kerjanya wajib membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat mereka bekerja,” lanjutnya.
BACA JUGA:Puskesmas Tais Mulai Tempati Gedung Baru di Jalan Merdeka per 6 Januari 2025
Firman menambahkan bahwa penerimaan dari retribusi TKA menjadi salah satu sektor potensial penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pemasukan daerah dari sektor ini bahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Dana dari pajak TKA tersebut akan langsung masuk ke kas PAD Kota Bengkulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Mie 1 Meter, Kuliner Unik di Kota Bengkulu yang Wajib Dicoba
Untuk tahun 2025, Disnaker Kota Bengkulu menargetkan penerimaan PAD dari sektor retribusi TKA sebesar Rp500 juta, atau setara kontribusi dari 25 tenaga kerja asing.
“Target tahun ini (2025) sebesar Rp500 juta dari TKA yang memperpanjang visa kerja dan membayar pajak daerah,” tambah Firman.
BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji 3 Kg Belum Ditetapkan Pemerintah, Warga Minta Tetap Tersedia di Bengkulu
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, terdapat 104 tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: