Polres Seluma Segera Serahkan 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru ke Kejari
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Prengky Sirait mengatakan, berkas pemeriksaan tujuh orang penyegelan kantor Desa Dusun Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap P.21 oleh Kejari Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Prengky Sirait mengatakan, tujuh orang tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru akan segera dilimpahkan ke Kejari setelah berkas dinyatakan P21
Ketujuh orang tersangka penyegelan kantor desa dusun baru statusnya tahanan kota atau tidak ditahan di Polres Seluma. Namun mereka dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA:Keluarga Bantah Kematian Remaja di Kota Bengkulu Akibat Konsumsi Durian dan Miras
"Saat ini tinggal persiapan penyerahan para tersangka ke JPU karena BAP sudah lengkap" ujarnya.
Diketahui untuk 7 tersangka sendiri saat ini tidak ditahan di Polres Seluma, namun dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Seluma.
BACA JUGA:Optimalkan Perkembangan Otak, Cek Manfaat Lain Buah Peach untuk Kesehatan Anak
Tidak ditahan 7 tersangka ini, kata Kasatreskrim, karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
Adapun 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Harga Jengkol di Seluma Turun Jadi Rp15.000 per Kg
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Hal itu dilakukan akibat dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa dan merusak fasilitas kantor.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: