KPU

Undang Bupati, OPD Wajib Koordinasi ke Bagian Keprotokolan

Undang Bupati, OPD Wajib Koordinasi ke Bagian Keprotokolan

BETVNEWS - Bagian Keprotokolan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga instansi vertikal untuk melakukan koordinasi saat melaksanakan kegiatan yang akan dihadiri oleh Bupati, wakil Bupati maupun Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 800/1193/IX/B.9/2016 tentang Sinergisitas Penjadwalan Kegiatan dan UU nomor 09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. "Tahapan dalam SE Bupati wajib diikuti. Jika tidak, kami (Bagian Keprotokolan, red) tidak akan menghadirkan bupati, wakil bupati atau sekkab pada kegiatan acara tersebut," kata Kabag Keprotokolan Setkab Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si. Lebih rinci dijelaskannya, tahapan yang harus dilakukan yaitu menyampaikan dasar kegiatan berupa undangan, faksmile atau surat resmi lainnya ke Bagian Keprotokolan Setkab Lebong minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Termasuk menyampaikan susunan acara, personalia petugas acara, lay out, bentuk kegiatan acara, tema acara dan pakaian seragam yang akan digunakan. Dikatakan Riki, Surat Edaran tersebut diakuinya sudah disebar ke seluruh OPD hingga instansi vertikal yang ada di Kabupaten Lebong. Diharapkannya hal tersebut bisa dijalankan semata-mata untuk kelancaran kegiatan itu sendiri. "Kegiatan acara yang tidak berkoordinasi dengan kami yang apabila terjadi kesalahan tekhnis pada acara tersebut maka diluar tanggung jawab Bagian Keprotokolan, " singkat Riki. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: