Satres Narkoba Seluma Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Paket Ganja Diamankan

Satres Narkoba Seluma Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Paket Ganja Diamankan

Satu orang pria berinisial OS (28) warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang dibekuk Satresnarkoba Polres Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satu orang pria berinisial OS (28) warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang dibekuk Satresnarkoba Polres Seluma. Dari tangan pelaku satresnarkoba mengamankan 4 paket ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Seluma Iptu Hengky Noprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Dikbud Provinsi Bengkulu Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah di SMAN 5

"Ya, benar. Satu orang pelaku kami amankan kedapatan membawa 4 paket ganja di jalan lintas Bengkulu-Tais tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja," kata Kasat Resnarkoba, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Mata dengan 5 Rekomendasi Vitamin Ini, Salah Satunya Blackmores Bio C 1000

Diterangkannya, pengungkapan ini berawal pada Selasa 1 Januari 2025 Sat Resnarkoba mendapat laporan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. 

Atas dasar laporan Informasi masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Program Makan Bergizi Gratis

Benar saja dari hasil penyelidikan, pada Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba didampingi Kanit 2 opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Manna Kelurahan Babatan.

Saat digeledah, di tubuh pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru, serta sebuah celana levis pendek warnah biru. 

BACA JUGA:Dapat Mendetoksifikasi Tubuh, Inilah Manfaat Lengkap Bawang Bombay bagi Bumil

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Seluma. Pelaku kami kenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: