Sidang Putusan Andi Roslinsyah CS Batal Digelar
BETVNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015 dengan agenda putusan, Kamis siang (25/1) batal dilakukan. Ini karena putusan belum selesai dibuat oleh majelis hakim. Terdakwa Andi Roslinsyah, Arbani, Rosmen, Indra Safri, Ansori, dan PT. Vikri Abadi Grup pun batal mendengarkan vonis. "Majelis belum selesai melakukan musyawarah untuk menentukan hukuman enam terdakwa" Kata Ketua Majelis, Jonner Manik. SidangĀ vonis akan dibacakan pada pekan depan. "Sidang ditunda pada senin (29/1) pekan depan" Kata Jonner Manik sambil mengetuk palu. Usai sidang terdakwa langsung dikembalikan ke tahanan oleh jaksa penuntut umum. Andi sendiri telah dituntut 7 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, iapun dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah, dengan subsider 4 bulan penjara. Sementara itu, Indra Syafri dan Ahmad Ansori dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Lalu Arbani dan Rosmen dituntut selama 7 tahun penjara. Sedangkan PT Vikri Abadi Grup, dikenakan denda selama Rp. 500 juta. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: