Honorer Pemprov Bengkulu Dirumahkan, BKD: Kebijakan Kepala OPD
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ribuan honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU saat ini dirumahkan atau diberhentikan sementara sampai tanda tangan kontrak kerja untuk 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyampaikan bahwa melalui surat edaran Plh Sekda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi terhadap honorer. Kedua menunda terlebih dahulu kontrak kerja tahun 2025.
"Batas waktu sampai 10 Januari artinya semua OPD harus selesai melakukan evaluasi sampai waktu yang ditetapkan," kata Gunawan Suryadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil evaluasi nanti akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditelaah sebagai mengambilnya kebijakan terkait honorer. Sementara poin yang paling penting adalah tidak boleh merekrut honorer baru tanpa persetujuan Gubernur.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diskon Tarif PKB dan BBNKB di Tengah Kenaikan Opsen 66 Persen
"Tidak boleh merekrut honorer baru tanpa persetujuan Gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan perpanjangan kontrak tenaga honorer kembali kepada kepala OPD masing-masing.
BACA JUGA:Nasib Program Beasiswa Kuliah Gratis Aparatur Desa Pemprov Bengkulu
"Jika ada OPD yang beralasan tidak ada anggaran untuk perpanjangan kontrak, artinya ini kebijakan kepala OPD itu sendiri. Karena kalau tidak ada anggaran bagaimana mana mau memberikan gaji, kan kasian kalau tidak ada anggaran," terangnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan saat ini ada 4.813 orang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang terdapat di Aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA). Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih.
BACA JUGA:Haryadi Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekdaprov Bengkulu, Persiapkan Transisi Kepala Daerah
Dari 4.813 orang tenaga honorer yang terdata dan digaji lewat APBD, ada 1.200 tenaga honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ada 3.600-an lagi yang belum diangkat menjadi PPPK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: