Dugaan Guru Honorer 'Siluman' Lulus PPPK, Dikbud Seluma Kumpulkan Seluruh Kepsek PAUD-SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma pada 7 Januari 2024 mengumpulkan kepala sekolah mulai dari Paud, SD dan SMP se-Kabupaten Seluma, Selasa 7 Januari 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma pada 7 Januari 2024 mengumpulkan kepala sekolah mulai dari Paud, SD dan SMP se-Kabupaten Seluma, Selasa 7 Januari 2025.
Hal ini dilakukan agar para Kepsek mulai melakukan bersih-bersih tenaga honor dengan mencoret nama-nama honorer yang belum 2 tahun mengajar.
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Satlantas Polres Seluma Upayakan Pelebaran Ruas Jalan di Sukaraja
Hal ini pasca mencuatnya dugaan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga guru nor siluman seperti menantu pejabat Dikbud lulus PPPK, padahal sama sekali tidak pernah mengajar sebagai guru.
Dijelaskannya, Kabid Sanpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Hardianto membenarkan kegiatan pengumpulan kepala sekolah tersebut.
BACA JUGA:125 Formasi PPPK Pemprov Bengkulu Belum Terisi, Peluang Selkom Tahap II Terbuka
"Untuk verifikasi virtual saja terhadap mereka yang benar-benar honor di sekolah tersebut telah mencapai 2 tahun juga termasuk mereka yang honor belum mencapai 2 tahun. Sehingga kepsek kita berikan keleluasaan untuk menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), karena kami ingin melindungi kepala sekolah, jangan sampai kedepan Kepsek mendapat urusan dengan hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Dirumahkan, BKD: Kebijakan Kepala OPD
Tak hanya itu, pengumpulan kepala sekolah ini juga bagian dari penertiban agar kepala sekolah tidak memper kerjakan tenaga honor guru yang tidak pernah mengajar. Namun tetap menerima gaji sehingga merugikan banyak pihak.
"Kita juga mendapatkan laporan bahwa banyak tenaga guru honor yang belum dua tahun mengajar atau siluman terdata di dapodik sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK," sampainya.
Selain itu, Kepala sekolah juga harus mencoret sejumlah nama yang belum dua tahun honor di satu instansi. Terkecuali, tenaga honor di dua sekolah maka hal tersebut tidak bermasalah dan dapat diperbolehkan lulus dan mengikuti seleksi PPPK.
"Jika memang dihitung dari tahun 2022 mengajar dan masih di satu instansi yang bersangkutan honor serta mengajar tidak masalah, sehingga diperbolehkan mendaftar. Kecuali sebaliknya," singkatnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diskon Tarif PKB dan BBNKB di Tengah Kenaikan Opsen 66 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: