Warga Kabupaten Empat Lawang Jadi Tersangka Pengedar Ganja di Seluma
Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai hal ini.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Aparat Sat Resnarkoba Polres Seluma menetapkan tersangka Ongki Saputra bin Sahiri (28), petani asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan sebagai pengedar ganja.
Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan ganja ke wilayah Kabupaten Seluma. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan serta keterangan tersangka di depan penyidik.
BACA JUGA:Pembuatan SKCK di Polres Seluma Membludak Pasca Pengumuman Hasil PPPK
BACA JUGA:Dugaan Guru Honorer 'Siluman' Lulus PPPK, Dikbud Seluma Kumpulkan Seluruh Kepsek PAUD-SMP
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai hal ini.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar. Hal ini diketahui dari barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I jenis ganja yang siap edar sebanyak empat paket. Dimana setiap paket sudah terbungkus rapi serta dengan berat yang sama. Jadi tersangka ini ingin mengedarkan ganja di wilayah Seluma," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto SH. MH, Selasa 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolda Bengkulu Tebar 30.000 Benih Ikan Nila
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Satlantas Polres Seluma Upayakan Pelebaran Ruas Jalan di Sukaraja
Lebih lanjut, bahwa tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) yakni tentang Pengedaran narkotika golongan I (termasuk ganja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Seperti diketahui tersangka ditangkap pada Minggu 5 Desember 2025 sekitar pukul 12.05 WIB siang di ruas jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Mobil Driver Taksi Online di Kota Bengkulu Dibawa Kabur Penumpang, Begini Kronologinya
BACA JUGA:125 Formasi PPPK Pemprov Bengkulu Belum Terisi, Peluang Selkom Tahap II Terbuka
Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 4 paket ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus plastik asoi warna biru.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: