KPU

Baru 91 Pejabat Seluma Laporkan Kekayaan

Baru 91 Pejabat Seluma Laporkan Kekayaan

BETVNEWS, - Hingga memasuki pertengahan Februari, dari 222 orang, baru 91 pejabat dikabupaten Seluma yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah ini belum mencapai 50 persen dari target yang diinginkan. Nurpadliya Kabag Hukum Setda Seluma mengatakan bahwa untuk tahun 2020 pemerintah kabupaten Seluma menargetkan pelapor LHKPN sama dengan tahun 2019, dengan mencapai 100 persen pelapor. "Yang wajib lapor itu jumlahnya 222 pejabat, dan yang telah melakukan pelaporan sejauh ini baru 91 orang," sampainya. Dilanjutkan oleh Nurpadliya, batas akhir pelaporan LHKPN pada tahun 2020 ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret. Jadi pada tanggal tersebut, seluruh pejabat yang telah disurati oleh Kabag Hukum Setda Seluma, diminta untuk segera melakukan pelaporan tersebut. "Sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret, jadi kita harapkan kepada seluruh pejabat yang telah kita sampaikan surat pemberitahuan, agar dapat segera menyampaikan laporan," lanjutnya. Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2017, bagi pejabat Seluma yang tidak menyampaikan laporan LHKPN tersebut maka sanski yang berat, sudah menanti pejabat yang tidak disiplin tersebut. "Sanksi Penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan jabatan, Perbup nomor 40 tahun 2017. Teguran pertama dari bupati, dan pada jangan sampai selanjutnya dari KPK teguran kepada yang bersangkutan serta Bupati yang akan ditegur langsung oleh KPK," akhir Nurpadliya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: