10 Jaksa Akan Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng

10 Jaksa Akan Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah T--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi BENGKULU melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten BENGKULU Tengah Tahun Anggaran 2022. 

Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, dengan total 10 jaksa yang berasal dari gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Pedagang yang Berjualan di Jalan KZ Abidin Kembali Ditertibkan Satpol PP

Ketua Tim JPU, Arief Wirawan, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristanti Andriani, menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan 10 terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Para Terdakwa yakini E-S, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, M-M, ASN Provinsi Bengkulu, W-G, D-L, E-E, R-A, pihak swasta, N-S, Direktur Utama CV. Bita Konsultan, K-R, pihak swasta, D-S, Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, J-W, pihak swasta, D-R, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

BACA JUGA:Pasutri Penjual Kerupuk di Pasar Panorama Dibacok Sesama Pedagang

Berdasarkan hasil penyidikan, E-S sebagai pengguna anggaran dan M-M yang berperan sebagai perantara dalam proyek pembangunan gedung Puskeswan, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran Rp3,2 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata Sebut Tantangan Besar Selama Menjabat

Proyek ini mencakup delapan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik, antara lain, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp748.468.368, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp715.846.489, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp717.662.567, Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp295.251.293, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp461.889.000,  Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung: Rp468.705.384, Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian: Rp123.000.000

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

BACA JUGA:Baik untuk Penderita Hipertensi, Ini 5 Manfaat Serai untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan hewan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H.

Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: