DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2021-2025
DPRD Provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2021-2025 dan pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 pada Selasa 14 Januari 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - DPRD Provinsi BENGKULU gelar rapat paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur BENGKULU periode 2021-2025 dan pengumuman gubernur dan Wakil gubernur BENGKULU periode 2025-2030 pada Selasa 14 Januari 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi didampingi Wakil Ketua (Waka) I, Waka II, dan Waka II serta diikuti anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Miliki 863 Aset Bidang Tanah, 450 Lahan Sudah Disertifikasi
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang memimpin rapat paripurna, mengungkapkan bahwa pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2021-2024 ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Pemberhentian masa jabatan Gubernur Bengkulu 2021-2024 ini akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030, sesuai dengan regulasi yang baru," jelas Sumardi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Si Jago Merah Kembali Mengamuk, 1 Rumah di Kepahiang Ludes
"Mengenai penundaan pelantikan, kita masih menunggu keputusan dari pusat, namun kami berharap proses ini dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Sumardi.
Di akhir sambutannya, Sumardi mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengabdi dalam memimpin Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:DPRD Seluma Bakal Datangi BKD Provinsi Bengkulu, Minta Kejelasan Soal Pembayaran DBH
"Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Tentu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama gubernur yang baru nantinya," ujar Sumardi.
Semenetara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu, Hariyadi menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian kepada Presiden.
BACA JUGA:Resolusi Keuangan 2025, Terapkan Tips Ini untuk Atur Keuangan di Awal Tahun
Proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.
"Tadi telah diumumkan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, sesuai dengan prosedur yang berlaku di seluruh daerah," ujar Hariyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: