Ribuan Honorer Demo karena Dirumahkan, Begini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu

Ribuan Honorer Demo karena Dirumahkan, Begini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu

Ribuan Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga honorer menggelar demo di depan gedung Gubernur Bengkulu, pada Rabu 15 Januari 2025.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ribuan Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga honorer menggelar demo di depan gedung Gubernur BENGKULU, pada Rabu 15 Januari 2025.

Demo tersebut lantaran belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai THL yang hingga saat ini masih dirumahkan.

BACA JUGA:Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang di Jalan Jenggalu, Sempat Timbulkan Kecelakaan

Hal ini dibenarkan oleh salah satu THL OPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Indra Setiawan.

“Untuk sementara dirumahkan untuk menunggu panggilan yang akan datang. Tapi kita tunggu sampai sekarang tidak ada panggilan, dari 31 Desember 2024 kita dirumahkan semuanya, sampai sekarang belum tahu kejelasannya,” ucap Indra.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan Honorer R2 dan R3 Tidak Lolos Seleksi PPPK Diangkat Paruh Waktu

Indra mengungkapkan, ada sekitar 4.168 orang THL yang masuk di database yang dirumahkan, mereka meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas mengenai nasib mereka. 

“Kalau khusus di dinas kami ini ada sekitar 25 orang. Keseluruhan sekitar 4.168, bagaimana nasib kami ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Rancang Standar Upah Bongkar Muat untuk Hindari Polemik

Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengaku tidak ada perintah atau surat edaran yang menginstruksikan untuk merumahkan tenaga honorer.

“Yang ada surat edaran dari Pak Gubernur itu, memerintahkan seluruh kepala OPD untuk segera mengevaluasi seluruh tenaga honorer yang ada di OPD masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Kaur Lismidianto Wafat, Pemda Imbau Pasang Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Kemudian, lanjut Gunawan, ada penundaan masa kerja honorer tersebut dan menunggu penyelesaian dari evaluasi tersebut. 

“Tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer yang baru. Itu surat edaran, jadi tidak ada yang dirumahkan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: