Anggaran Bantuan Masjid Pemprov Bengkulu Terancam Ditiadakan di Tahun 2025
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Anggaran bantuan hibah untuk masjid atau rumah ibadah Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tahun 2025 terancam Ditiadakan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setda Provinsi BENGKULU, Ferry Ernez.
Menurut Ferry Ernez, berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, terdapat catatan terkait item anggaran hibah rumah ibadah tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Demo karena Dirumahkan, Begini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu
"Belum bisa dipastikan akan dilanjutkan atau tidak, karena informasi awal yang kami terima menjadi catatan bagi Mendagri untuk pertimbangan lebih lanjut," kata Ferry Ernez pada Rabu, 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang di Jalan Jenggalu, Sempat Timbulkan Kecelakaan
Lebih lanjut, Ferry Ernez menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengarahkan kebijakan pembangunan. Saat ini, pemerintah lebih fokus pada sektor pangan dan infrastruktur, sehingga belanja yang dianggap tidak efektif harus dirasionalisasi.
"Pemerintah sekarang fokus pada pangan dan infrastruktur, sehingga belanja yang tidak efektif harus dirasionalisasi," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan Honorer R2 dan R3 Tidak Lolos Seleksi PPPK Diangkat Paruh Waktu
Program hibah untuk rumah ibadah yang selama ini menjadi andalan Pemprov Bengkulu biasanya direalisasikan pada saat safari Ramadhan oleh kepala daerah.
"Ini adalah program Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Rancang Standar Upah Bongkar Muat untuk Hindari Polemik
Ferry Ernez menjelaskan, mekanisme pengajuan bantuan rumah ibadah dilakukan oleh masyarakat atau pengurus masjid setahun sebelumnya melalui aplikasi Sipanggarbaja, aplikasi khusus hibah dana yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.
"Masyarakat mengusulkan melalui aplikasi, dan berkasnya disampaikan ke Biro Pamkesra," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Lismidianto Wafat, Pemda Imbau Pasang Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: