KPU

Pilkada di Mukomuko, Nihil Paslon Independen

Pilkada di Mukomuko, Nihil Paslon Independen

BETVNEWS,- Hingga batas akhir pendaftaran calon independent pada Minggu (23/2) malam, KPU Kabupaten Mukomuko belum menerima penyerahan syarat dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2020. Irsyad Kamaruddin, Ketua KPU Mukomuko mengatakan bahwa dengan telah ditutupnya masa penyerahan pendaftaran jalur perseorangan maka pihaknya akan menunggu dari jalur Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, paling sedikit didukung sebanyak 5 kursi. Jumlah itu jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, pasal 5, ayat 2. Dalam aturan dituliskan, persyaratan calon dukungan parpol atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu terakhir. "Pada pukul 24.00 wib tadi malam kita sudah menyatakan bahwa tidak ada calon perseorangan yang mendaftar dikabupaten Mukomuko, untuk selanjutnya kita tunggu melalui jalur parpol," jelasnya. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: