Bupati Kaur Lismidianto Wafat, Pemda Bersurat ke Pemprov Bengkulu Soal Pengisian Plt
Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasca Bupati Kaur Lismidianto tutup usia dua hari yang lalu, Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur BENGKULU atas meninggalnya Bupati Kaur, Lismidianto pada Rabu14 Januari 2025 lalu.
Ersan Syahfiri menyampaikan bahwa pasca wafatnya Bupati Kaur, pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Gubernur Bengkulu baik secara lisan maupun tulisan.
Sekda Kaur menyebut roda kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tetap harus berjalan sebagaimana mestinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Bengkulu terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kaur, sampai masa pelantikan Calon Bupati Kaur terpilih.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Targetkan Angka Stunting Tahun Ini Turun
"Ya kami telah bersurat kepada Gubernur Bengkulu untuk menginformasikan terkait wafatnya Bupati Kaur Lismidianto, kalau sesuai aturan jika Bupati berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia maka Gubernur harus menunjuk PLT Bupati," ujar Ersan Syahfiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: