Pemkot Bengkulu Rancang Penerimaan Outsourcing untuk Tenaga Honorer yang Tidak Terakomodir PPPK

Pemkot Bengkulu Rancang Penerimaan Outsourcing untuk Tenaga Honorer yang Tidak Terakomodir PPPK

Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU mulai merancang skema penerimaan tenaga kerja melalui sistem outsourcing atau kontrak kerja alih daya.

Langkah ini merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperpanjang status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 2025, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas solusi terbaik bagi tenaga PTT yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Bupati Kaur Lismidianto Wafat, Pemda Bersurat ke Pemprov Bengkulu Soal Pengisian Plt

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari

"Salah satu opsi yang ditawarkan adalah sistem outsourcing. Ini untuk mengakomodir pegawai yang sebelumnya PTT tetapi tidak terakomodir dalam seleksi PPPK," ujar Eko.

Dari lebih dari 3.000 tenaga PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu, banyak yang bekerja di sektor nonformal seperti penyapu jalan, petugas angkutan sampah, office boy, cleaning service, sopir, dan penjaga kantor. Namun, posisi tersebut tidak masuk dalam kuota penerimaan PPPK.

Selain itu, tenaga PTT dengan masa kerja kurang dari dua tahun juga tidak memenuhi syarat seleksi PPPK. Oleh karena itu, sistem outsourcing dianggap sebagai solusi yang lebih realistis.

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Targetkan Angka Stunting Tahun Ini Turun

BACA JUGA:Anggaran UHC Kota Bengkulu Tahun Ini Naik Rp 4 Miliar

Eko menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN ini akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran masing-masing instansi.

Hal ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dan menetapkan belanja modal minimal 40%.

"Kajian terkait kebutuhan anggaran untuk sistem outsourcing sedang dilakukan. Kita juga akan mempertimbangkan opsi kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga outsourcing melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung," jelas Eko.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Kelola Opsen Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025, Target Rp63 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: