APBD Provinsi Bengkulu 2025 Diklaim Sesuai Hasil Pengesahan

APBD Provinsi Bengkulu 2025 Diklaim Sesuai Hasil Pengesahan

APBD Provinsi Bengkulu 2025 Diklaim Sesuai Hasil Pengesahan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi BENGKULU Tahun Anggaran (TA) 2025 dipastikan tetap berpedoman pada hasil pengesahan yang dilakukan pada 29 November 2024 lalu.

Kepastian ini menyusul selesainya pembahasan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terhadap APBD tersebut, yang dibahas oleh Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Bengkulu.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi telah selesai dibahas. Sebelumnya, pihaknya juga meminta TAPD untuk menyerahkan dokumen APBD setelah melalui evaluasi Kemendagri.

BACA JUGA:Polemik Honorer Siluman di Seluma, 179 SPTJM Dibatalkan

BACA JUGA:Polda Bengkulu Siapkan 10 Ribu Hektar Lahan, Upaya Mendukung Program Ketahanan Pangan

"Dari hasil pembahasan, dapat dipastikan bahwa APBD tahun ini tetap berpedoman pada APBD yang telah disahkan pada 29 November 2024," ungkap Edwar.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Banggar lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Menurut Usin, dalam pembahasan hasil evaluasi, Banggar dan TAPD telah sepakat bahwa APBD tahun ini tetap mengacu pada hasil pengesahan sebelumnya.

"Pada pembahasan tersebut, kami menelaah adanya penambahan kegiatan dalam APBD tahun ini, yang terjadi setelah adanya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat," kata Usin.

BACA JUGA:Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Terseret Kasus Korupsi Dana BOS, Status PNS Dicopot

BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Turun, Berikut Rinciannya

Usin menambahkan, dengan adanya TKD tersebut, kesempatan untuk menambah program kegiatan tetap terbuka.

Sementara itu, untuk program yang telah disusun, pihaknya berharap dapat segera dilaksanakan.

"Secara keseluruhan, hasil evaluasi telah dibahas bersama. Jika ada perubahan, harus disepakati bersama antara Banggar dan TAPD, dengan mempertimbangkan kepentingan pusat ke daerah," ujar Usin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: