Bapenda Kota Bengkulu Siapkan Mekanisme Penghapusan BPHTB dan Pembebasan PGB

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH,--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU tengah menyusun mekanisme penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pembebasan Pajak Guna Bangunan (PGB).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perencanaan Keuangan Publik (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Targetkan PAD Tahun 2025 Sebesar Rp19,3 Miliar
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai merancang strategi untuk implementasi kebijakan tersebut pada tahun 2025. Penghapusan BPHTB ini juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang baru.
“Kita sudah mulai bikin skemanya karena sudah ada Perwal yang baru tentang penghapusan BPHTB,” ujar Nurlia.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Segera Salurkan PKH 2025, Lakukan Pendataan Warga Miskin Terlebih Dahulu
Ia menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan BPHTB gratis telah dipersiapkan dengan baik. Selain itu, Bapenda juga melakukan simulasi mekanisme baru untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang akan segera diterapkan.
“Jadi sudah kita persiapkan bagaimana syarat pemerolehan BPHTB gratis, termasuk simulasi untuk PBB. Dalam waktu dekat, sekitar pertengahan Februari, cetakan PBB sudah siap, dan masyarakat bisa mulai membayar,” jelas Nurlia.
BACA JUGA:Begini Kondisi di Sepanjang Jalan Pasar Minggu Kota Bengkulu Pasca Ditertibkan
Dengan penghapusan BPHTB dan pembebasan PGB, diharapkan pembangunan rumah rakyat menjadi lebih terjangkau dan mendorong percepatan program perumahan yang dicanangkan pemerintah pusat.
Bapenda Kota Bengkulu juga memastikan bahwa sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara transparan agar masyarakat memahami prosedurnya dengan jelas.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subdisi Tahun 2025 di Kabupaten Seluma Bertambah, Segini Jumlahnya
Langkah ini merupakan wujud dukungan Pemkot Bengkulu terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di daerah.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: