Tumpang Tindih Izin Pertambangan di Mukomuko, CV Agung Wijaya Minta Dinas ESDM Bertindak

Tumpang Tindih Izin Pertambangan di Mukomuko, CV Agung Wijaya Minta Dinas ESDM Bertindak

Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menyatakan bahwa lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C miliknya di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diduga tumpang tindih dengan perusahaan lain yang sedang mengurus izin di lokasi yang sa--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menyatakan bahwa lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C miliknya di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diduga tumpang tindih dengan perusahaan lain yang sedang mengurus Izin di lokasi yang sama.

"Saat pekerja kami melakukan eksplorasi di lokasi IUP yang telah kami perpanjang sejak 2023, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan mencegah, serta menginformasikan bahwa izin sedang diproses di lokasi yang sama," kata Ridho Wijaya usai menyurati Dinas ESDM Provinsi Bengkulu pada Senin, 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Polemik Oknum Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Seluma Segera Panggil BKPSDM

Ia menjelaskan, setelah ditelusuri, ternyata benar ada perusahaan PT. Pasopati Jaya Abadi yang tengah mengurus izin di lokasi yang sama, bahkan berdasarkan peta, lokasi tersebut telah bergeser dari sungai ke kawasan pergunungan.

"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT. Pasopati Jaya Abadi sedang mengurus izin di area IUP kami," ungkap Ridho.

BACA JUGA:30 Calon Petugas Haji Provinsi Bengkulu 2025 Akan Ikuti Tes Seleksi Dimulai 23 Januari

Ia juga mengungkapkan, lahan IUP yang dikuasainya seluas 27 hektar atau 2 kilometer, yang telah diperpanjang sejak tahun 2023, dan terhitung sejak 2006 sudah 13 kali melakukan perpanjangan izin.

"Kami sudah menambang di lokasi ini sejak 2006 dan telah memperpanjang izin sebanyak 13 kali," tambahnya.

BACA JUGA:Amukan Api di Kaur Hanguskan Rumah, Surat Berharga dan Sepeda Motor

Ridho juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menolak pengurusan izin oleh PT. Pasopati Jaya Abadi di lokasi tersebut. Ia pun meminta agar instansi terkait menghentikan proses izin yang sedang berlangsung.

"Perusahaan tersebut telah ditolak oleh masyarakat setempat untuk mengurus izin di lokasi ini. Oleh karena itu, kami meminta Dinas ESDM untuk menghentikan proses izin di lokasi yang sama," terangnya.

BACA JUGA:1 Mobil Pick Up Terbakar di Rimbo Pangadang Lebong, Diduga Gegara Korsleting

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menegaskan bahwa menurut aturan, izin tidak dapat dikeluarkan di lahan yang sama. Ia juga mempertanyakan sumber informasi mengenai perubahan lokasi yang dimaksud.

"Secara aturan sudah jelas, tidak mungkin ada izin di lokasi yang sama. Kami tidak akan mengeluarkan izin di lokasi yang sama. Lalu, mereka tahu dari mana bahwa peta lokasi telah berubah?" ujar Donni saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: