Tingkatkan PAD, Pemkab Mukomuko Optimalkan Pajak Parkir
BETVNEWS,- Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD pemerintah Kabupaten Mukomuko, saat ini telah menggagas untuk penarikan retribusi pajak parkir di setiap perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Mukomuko. Untuk itu pihak pemerintah daerah kabupaten Mukomuko melalui badan keuangan daerah (BKD) sudah melakukan hering kepada seluruh pihak perusahaan yang ada di kabupaten Mukomuko. Untuk memaparkan regulasi dan aturan mainnya terkait penarikan retribusi pajak parkir tersebut, hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah guna untuk percepatan pembangunan kabupaten Mukomuko. Sementara itu disampaikan Singgih Pramono selaku kepala bidang pendapatan 1 badan Keuangan Daerah kabupaten Mukomuko, pemanggilan pihak perusahaan ini dilakukan, untuk memaparkan regulasi dan sosialisasi penggarapan terkait penarikan retribusi pajak parkir mulai tahun ini. “kita surang memanggil pihak perusahaan utnuk mensosialisasikan dan juga memaparkan regulasi mengenai penarikan parkir ini nantinya” jelas Singgih. Ditambahkannya hal ini agar kedepannya semua pihak bisa mamahami regulasi dan terkait dengan retribusi pajak parkir yang akan segera diterapkan untuk di kabupaten Mukomuko. “Kita berharap semua pihak bisa memaklumi dari keputusan yang sudah diambil dan hal ini hanya semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutup Singih. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: