KPU

Aniaya Istri, Pria Paruh Baya Dibui

Aniaya Istri, Pria Paruh Baya Dibui

    BETVNEWS - Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria paruh baya berinisial T-A (55) di salah satu pondok kebun kopi di Desa Tebat Tenong Dalam, Kecamatan Bermani Ulu pada Sabtu (29/02) pagi.   Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho menjelaskan, T-A telah menganiaya istrinya bernama Warnita (43) pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian ini sendiri bermula dari cekcok mulut antara keduanya. Hal ini dipicu saat T-A pulang ke rumah langsung menuju dapur untuk makan, mendapati hal tersebut tiba-tiba korban mengambil makanan itu dan langsung melemparkannya ke wajah pelaku, hingga akhirnya pelaku naik darah dan memukul korban berulang kali.   "Korban dipukuli berulang-ulang oleh pelaku menggunakan tangannya dan saat kejadian anaknya berusaha melerai, namun pelaku tetap memukul korban hingga tersungkur," ungkap Kapolsek.   Usai memukul korban, pelaku pun langsung melarikan diri ke kebun, dan kejadian ini langsung dilaporkan oleh kedua anak korban yakni Dian Novita (17) dan kakaknya ri Anggraini (22).   Akibat pemukulan ini, korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Air Pikat dan akhirnya dirujuk ke RSUD Curup untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam dan memar di bagian tangan, wajah, leher dan badan. Selain itu, korban pun mengalami tekanan hingga kesulitan berbicara.   "Korban sekarang masih dirawat di Rumah Sakit," tambahnya.   Sementara itu, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kekerasan terhadap korban ini sudah sering terjadi karena motif ekonomi, terlebih T-A dikenal sebagai sosok yang kerap bermalas-malasan dalam bekerja.   "Sudah sering terjadi KDRT ini, motifnya karena masalah ekonomi dan tersangka sering malas-malasan bekerja dan hanya main gaplek," pungkasnya.   T-A yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini pun akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Abiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: