Dua Pengedar Narkoba Asal Sumatera Utara Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Kejari Bengkulu menerima pelimpahan dan menahan dua tersangka dengan dugaan kasus narkoba, pada Rabu 22 Januari 2025.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Keejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU menerima pelimpahan dan menahan dua tersangka dengan dugaan kasus narkoba, pada Rabu 22 Januari 2025.
Diketahui kedua tersangka berinisial MC dan FPR warga Sumatera Utara menjual Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 1,4 Kilogram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelimpahan tersangka dan berkas perkara ini diterangkan oleh Kajari Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi, SH MH dan Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr.Rusydi Sastrawan SH MH.
BACA JUGA:Sekelompok Anak Punk Diduga Keroyok dan Bawa Lari Handphone Pelajar di Kota Bengkulu
Kedua tersangka diduga mengedarkan ganja di sebanyak 1,4 kilogram di Kota Bengkulu terhitung sudah sejak lama dan akhirnya dapat diringkus.
"Benar hari ini kita menerima pelimpahan kedua tersangka narkoba berjenis ganja. Untuk barang buktinya ini sebesar 1,4 kilogram ganja," terangnya.
Kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari kedepan. Nantinya jaksa penutut umum akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Nanti jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan guna menjalani persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka," pungkasnya.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: