PNS Mukomuko Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi
BETVNEWS,- Meskipun hingga hingga hari ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mukomuko belum juga umumkan hasil tes CPNS bidang SKD yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Namun pemerintah daerah telah menyiapkan blangko untuk para CPNS yang nantinya dinyatakan lulus untuk tidak mengajukan pindah untuk kurun waktu 10 tahun kedepan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi para calon abdi negara ini yang hanya memanfaatkan momen tes CPNS di kabupaten mukomuko dan selanjutnya kembali kedaerahnya setelah dinyatakan lulus. Dijelaskan Edy Suntono selaku Sekretaris BKSDM kabupaten Mukomuko bahwa aturan ini sudah diterapkan oleh pemerintah daerah beberapa tahun yang lalu untuk menyikapi banyaknya pegawai negeri sipil yang setelah lulus CPNS dikabupaten Mukomuko langsung mengajukan pindah meskipun belum lama mengabdi dikabupaten Mukomuko. “Untuk mengantisipasi peca CPNS yang lulus hanya numpang lulus, maka begitu lulus nanti kita wajibkan membuat surat perjanjian untuk tidak minta pindah hingga jangka waktu 10 tahun kedepan,” jelasnya. Ditambahkannya meskipun demikian masih ada juga celah untuk para CPNS ini nantinya untuk mengajukan pindah terkusus untuk istri anggota TNI dan Polri yang mengikuti tugas sang suami. Namun pengecualian ini juga juga ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri dari pemerintah daerah, seperti apakah diunit kerjanya sangat dibutuhkan atau tidak, kemudian ada pertimbangan khusus lainnya yang akan memnentukan bisa atau tidak mengajukan pindah. “Memang ada pengecualian untuk istri anggota TNI dan Polri yang dipindah tugaskan,namun ada mekanisme yang nantinya mengatur,jadi belum tentu juga pengecualian ini bisa langsung di kabulkan karena tetap ada ketentuandan pertimbangan lainnya” tutup Sekretaris. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: