KPU

Kekurangan Anggaran Gaji Perangkat Desa Tergantung Pusat

Kekurangan Anggaran Gaji Perangkat Desa Tergantung Pusat

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma, masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat terkait dengan kekurangan dana untuk pembayaran gaji perangkat desa. Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019, bahwa pemerintah pusat memutuskan kenaikan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan II A. Yang menjadi persoalannya, bahwa di Kabupaten Seluma sementara ini hanya tersedia dana Rp 52 Miliar, sedangkan untuk pembayaran gaji perangkat desa setara ASN golongan II A, membutuhkan dana Rp 57 Miliar. "Sudah kita usulkan ke Pemerintah pusat, sementara kita tunggu dulu apa hasilnya. Semoga saja sesuai dengan harapan," ungkap Irihadi Sekda Seluma. Karena dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan pemerintah pusat hanya sebesar Rp 52 Miliar, sementara itu kebutuhan mencapai Rp 57 Miliar. Menurut Sekda Seluma, memang harus diusulkan ulang kepada pemerintah pusat. "Dana DAU memang segitu, mau tidak mau kita harus mengusulkan kepada pemerintah pusat," lanjutnya. Namun demikian jika usulan tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Seluma akan mencoba menutupi dana tersebut pada APBD Perubahan. Sedangkan sama-sama diketahui, bahwa APBD Seluma pada tahun 2020 kurang dari Rp 1 triliun, yang mana hampir 50 persennya habis untuk belanja pegawai, serta sisanya juga untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. "Iya kita usahakan, mudah-mudahan bisa kita cari kekurangannya," imbuhnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: