KPU

Putusan MA, Iuran BPJS Batal Naik

Putusan MA, Iuran BPJS Batal Naik

BETVNEWS - Gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan. Dikutip dari Jawapos.com, dikabulkannya gugatan ini setelah dari kajian pihak MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menanggapi putusan tersebut, Akbar selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan cabang Bengkulu, melalui sambungan telpon kepada BETV menjelaskan jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pusat. "Iya sampai saat ini kami masih menunggu pernyataan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat," ujarnya. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, serta Rp 80 ribu untuk kelas 1. (Oki Bo’ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: