Curi Mesin Cetak dan Satu Unit Dinamo, Polresta Bengkulu Ringkus Pelaku di Provinsi Jambi

Kombes Pol Sudarno, Kapolresta Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta BENGKULU berahasil mengamankan Seorang karyawan percetakan bernama D-A (30) warga Sumatera Utara yang diduga mencuri tiga unit mesin cetak dan satu unit dinamo lalu melarikan diri ke Provinsi Jambi.
D-A harus berurusan dengan polisi setelah pemilik toko percetakan merasa dirugikan hingga Rp60 juta dan melporkan kejadian ini pada 02 Januari 2025.
Aksi kriminalnya terungkap hingga tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu akhirnya mengamankan pelaku di Provinsi Jambi, namun uang dari hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis di main judi slot.
Saat diamankan pelaku D-A bertekuk lutut tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di depan Polisi, hal ini di benarkah Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
BACA JUGA:Dandim 0407 Kota Bengkulu: Daftar Masuk TNI, Masyarakat Diminta Jangan Percaya Calo
BACA JUGA:Catat! Inilah 10 Jenis Madu dan Khasiatnya untuk Tubuh, Mana Favoritmu?
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Doni diketahui baru bekerja selama dua bulan di sebuah percetakan di Bengkulu. Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya justru dikhianati.
Ia malah mencuri mesin cetak yang tersimpan di kamar mess karyawan dan kemudian dijual ke tukang loak.
Aksi Doni terbongkar setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jambi.
BACA JUGA:Konsumsi Buah Semangka Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Cek Manfaatnya bagi Ibu Hamil di Sini
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Begini 5 Cara Sederhana Bedakan Madu Asli dan Palsu
Akibat perbuatannya, Doni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: