Masa Sanksi Usai, Kades Dusun Baru Nonaktif Ibran Minta Segera Diaktifkan Kembali

Kades Dusun Baru nonaktif, Ibran yang sudah habis masa sanksi pemberhentiannya selama 6 bulan pada November kemarin, hingga saat ini belum juga diaktifkan. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kades Dusun Baru nonaktif, Ibran yang sudah habis masa sanksi pemberhentiannya selama 6 bulan pada November kemarin, hingga saat ini belum juga diaktifkan.
Oleh sebab itu, Ibran mendesak agar Pemkab Seluma segera mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kades Dusun Baru.
BACA JUGA:Cegah Penularan PMK, Distan Seluma Minta Peternak Jaga Kebersihan Kandang
"Saya sudah menerima sanksi pemberhentian selama 6 bulan sejak November kemarin. Tapi sampai saat ini saya belum juga diaktifkan. Saya minta agar agar segera diaktifkan sebagai Kades Dusun Baru," tegas Ibran, Senin 27 Januari 2025.
BACA JUGA:Aniaya Warga Kota Bengkulu, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Ibran mengatakan, selama dinonaktifkan dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan serta menerima sanksi yang sudah diberikan oleh Bupati Seluma. Sehingga saat ini dirinya menuntut untuk kembali diaktifkan.
"Selama dinonaktifkan saya tidak melakukan perlawanan baik menggugat ke PTUN atau yang lainnya," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Menahami Sejarah Isra Mi'raj Rasulullah SAW dan Pelajaran Berharga Dibaliknya
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa saat ini nasib Ibran masih ada di meja Bupati Seluma.
Hal ini karena tim sudah melakukan rapat evaluasi terkait pemberhentian serta hasil rapat sudah diserahkan kepada Bupati Seluma.
Sebab keputusan akhir mengenai status Ibran sebagai Kades Dusun Baru tergantung kepada keputusan Bupati.
"Saat ini nasibnya sudah di meja Bupati Seluma. Tergantung Bupati apakah akan diaktifkan atau tidak," pungkas Nopetri.
(Julyan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: