Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Revisi Perda Pajak & Retribusi Daerah di Masa Sidang I Tahun 2025

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Revisi Perda Pajak & Retribusi Daerah di Masa Sidang I Tahun 2025

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Seftaini, menyatakan bahwa pihaknya akan memulai pembahasan revisi Perda pajak dan retribusi daerah pada masa sidang I Tahun 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi BENGKULU menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah pada masa sidang I Tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Seftaini, menyatakan bahwa pihaknya akan memulai pembahasan revisi Perda pajak dan retribusi daerah pada masa sidang I Tahun 2025.

BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg Belum Dibagikan, Kadis DKP Seluma: Masih Tunggu Data Penerima

BACA JUGA:Sambut Imlek, Pelita Puja Dinyalakan di Vihara Buddhayana Bengkulu

"Kegiatan kami pada masa sidang I, yang berlangsung dari Januari hingga April, akan fokus pada revisi Perda pajak dan retribusi daerah berdasarkan usulan dari pemerintah daerah," kata Ali pada Selasa, 28 Januari 2025.

Ali menjelaskan lebih lanjut bahwa pembahasan akan dimulai pada bulan Maret, setelah menerima draf perubahan dari pemerintah daerah. Proses selanjutnya akan melibatkan pengharmonisasian bersama pemerintah daerah, diikuti rapat paripurna untuk nota penjelasan, dan tahap pembahasan lebih lanjut bersama Komisi.

BACA JUGA:Faskes di Bengkulu Diklaim Memadai Sambut Program Cek Kesehatan Gratis Presiden Prabowo

BACA JUGA:Maling HP Pengunjung Warem, Buruh Harian di Bengkulu Diringkus

Perlu diketahui, Perda pajak dan retribusi daerah sebelumnya telah disahkan pada tahun 2024 oleh DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Beberapa hal yang diatur dalam Perda ini antara lain pajak dan retribusi daerah di kawasan Pantai Panjang, retribusi untuk gedung milik pemerintah daerah seperti Gedung Balai Buntar dan Taman Budaya, serta penambahan objek baru berupa pajak alat berat.

"Perda ini sifatnya perubahan karena pemerintah daerah menilai perlu ada revisi," jelas Ali.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Panorama Masih Bandel Berjualan di Pinggir Jalan Sebabkan Kemacetan

BACA JUGA:PWI Bengkulu Satu Komando Hadiri HPN 2025 Kalimantan Selatan

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan revisi akan dimulai pada 8 Maret 2025, setelah masa reses, dan diharapkan dapat selesai pada masa sidang I Tahun 2025 ini.

"Pembahasan akan dimulai pada 8 Maret 2025 mendatang, setelah reses," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: