KPU

Jumlah Pernikahan Dini di Mukomuko Menurun

Jumlah Pernikahan Dini di Mukomuko Menurun

BETVNEWS.- Sejak revisi undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 yang berlaku sejak oktober 2019 lalu angka perkawinan dibawah umur khususnya dikabupaten Mukomuko menurun drastis. Bila sebelumnya ditahun 2019 ada sebanyak 47 permohonan perkawinan dibawah umur, tahun ini angka tersebut menurun tajam, tercatat hingga bulan maret 2020 hanya ada 4 pengajuan yang masuk ke pengadilan agama kabupaten Mukomuko. Hal ini tentu saja karena masyarakat yang sudah mengetahui aturan yang baru tersebut dan sudah mengurungkan niat untuk menikahkan pernikahan yang dibawah umur. Dijelaskan Syarifa Aini selaku Ketua Pengadilan Agama kabupaten Mukomuko bahwa dalam undang-undang no 16 tahun 2019 yang sudah diketok palu pada tahun lalu, jelas menyatakan bahwa batas minimal usia pasangan yang akan melangsungkan pernikahan adalah usia 19 tahun baik laku-laki maupun perempuan. “Batas usia minimal menikah saat ini adalah usia 19 tahun dan ini sudah berlaku sejak oktober tahun lalu” jelasnya. Ditambahkannya untuk yang mendaftar dibawah umur yang jumlahnya 4 pengajuan ini alasan utamanya adalah karena ketidak tahuan mereka akan adanya perubahan undang-undang tersbut. Namun demikian pernikahan harus dilangsungkan karena sudah terlanjur mempersiapkan berbagai persiapan. “Banyak yang sudah mempersiapkan pernikahan dan baru mendaftar padahal usianya belum genap 19 tahun maka permohonan dispensasi ini harus diajukan, dan ini kebanyakan karen masyarakat tidak tahu bahwa batas minimal usia perkawinan sudah berubah,” tutupnya. Selain itu kedepan, pihaknya berharap kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pernikahan agar memperhatikan usia calon pasangan agar tidak harus mengajukan dispensasi nikah. (JEMIAND)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: