Hendak Kabur Keluar Kota, Pelaku Pengancaman Bersajam di Bengkulu Diringkus

Hendak Kabur Keluar Kota, Pelaku Pengancaman Bersajam di Bengkulu Diringkus

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta BENGKULU, meringkus S-A (39) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota BENGKULU pada Senin 3 Februari 2025.

S-A diringkus lantaran telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Lamsaria Sihombing yang tak lain merupakan tetangga pelaku sendiri. 

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Manogu Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Brama Seta mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada tahun 2024 lalu.

Korban mengaku diancam dengan sebilah parang. Pelaku juga merusak barang-barang di rumah korban.

BACA JUGA:Tidak Selalu Buruk, Ini Manfaat Konsumsi Kopi Hitam Sehari-hari! Bisa Mencegah Depresi, Cek Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Sering Digunakan untuk Pengobatan, Ternyata Ini 5 Khasiat Kencur sebagai Obat Tradisional

Kemudian setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus S-A saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Mukomuko.

"Ya pelaku ini datang ke rumah korban sembari membawa sebilah parang lantaran pelaku tersinggung anak pelaku telah dibuli oleh anak korban, bahkan pada saat itu pelaku nyaris menebas korban hingga mengenai barang barang di rumah korban, korban ini kita tangkap saat hendak berlari ke Kabupaten Mukomuko," kata Ipda Brama Seta.

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenanakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan saat ini pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Kampung Melayu.

BACA JUGA:Haid Tidak Lancar Bisa Diatasi dengan Kencur, Cek 5 Manfaat Lain dari Kencur untuk Wanita di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: